Hak Dan Kewajiban Berwarga Negara, Pembahasan Lengkap!

Content [Tampilkan]

Hak dan Kewajiban Warga Negara


gambar hak dan kewajiban



Membahas mengenai apa itu hak dan kewajiban berwarga negara maka erat kaitannya dengan kewarganegaraan yang sering diajarkan dari SD bahkan hingga perkuliahan. Namun apa sih materi yang terkandung dalam pembelajaran tersebut ? 

Berikut ini adalah isi dari materi hak dan kewajiban warga negara :

1. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
2. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
3. Pasal Yang Bersangkutan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
4. Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
5. Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara

Mari kita ulas satu persatu sub-bab tersebut

Pengertian Hak dan Kewajiban Berwarga Negara


Apasih itu Hak ? Apasih itu Kewajiban?

Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima ataupun melakukan sesuatu yang seharusnya kita terima atau bisa disebut sebagai hal yang selalu di lakukan dan tidak boleh dirampas oleh orang lain baik itu di paksa ataupun tidak.



Lalu hak dalam berkewarganegaraan apa ? Hak dalam hal kewarganegaraan adalah warga negara berhak memperoleh sebuah penghidupan yang layak, perlindungan hukum dan jaminan keamanan serta lainnya.

Dan apakah itu kewajiban ? Kewajiban memiliki pengertian sebagai berikut, kewajiban adalah suatu hal yang wajib atau harus dilakukan demi mendapatkan Hak atau kewenangan kita. Namun tergantung situasinya, bisa saja kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena kita sudah mendapatkan hak kita.

Jadi, sebagai bentuk kewajiban maka warga negara wajib melaksanakan perannya yang sesuai dengan kemampuan masing-masing agar mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Hak dan kewajiban ini tidak bisa dipisahkan, akan tetapi dalam pemenuhannya harus sesuai dan seimbang. Jika tidak seimbang maka akan terjadi yang namanya pertentangan dan akhirnya bisa masuk ke jalur hukum.

Mari kita masuk ke contoh contoh hak dan kewajiban serta pasal-pasal yang bersangkutan

Contoh Hak dan Kewajiban Beserta Pasal-Pasalnya


Contoh Hak Warga Negara :

Berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak [ Pasal 27 ayat 2].
Berhak mendapatkan perlindungan hukum [ Pasal 27 ayat 1].
Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan atapun tulisan sesuai dengan undang - undang yang berlaku [ Pasal 28]
Berhak memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan [ Pasal 28D ayat 1].
Bebas dalam memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai [ Pasal 29 ayat 2]


Contoh Kewajiban Warga Negara :

Warga negara turut ikut serta dalam membangun pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik [ Pasal 28 ]
Wajib saling menghormati Hak Asasi Manusia [HAM] orang lain. [ Pasal 28J Ayat 1 ]
Wajib taat dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan perundang-undangan. [ Pasal 28J Ayat 2 ]
Wajib taat dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan baik.
Wajib melakukan pembayaran pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. [ UUD 1945 ]
Wajib dalam berperan serta untuk membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. [ Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 ]


Dalam UUD 1945 [ Undang-Undang Dasar] Terdapat pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban seperti;
Pasal 26 Ayat [1] - Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 Ayat [2] - Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan menggunakan undang-undang.
Pasal 27 Ayat [1] - Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib dalam menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pasal 27 Ayat [2] - Setiap warga negara berhak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 - Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan menggunakan Undang-undang.
Pasal 30 Ayat [1] - Hak dan Kewajiban berwarga negara untuk ikut serta dalam membela negara.
Pasal 30 Ayat [2] - Pengaturan lebih lanjut di atur dengan menggunakan undang-undang.

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara


Agar tercipta sebuah hubungan antara warga negara dan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu warga negara.

Di dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 27 hingga 34 di sebutkan banyak hal bahwa tentang hak warga negara Indonesia seperti :


  1. Hak untuk membela negara
  2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
  3. Hak untuk kemerdekaan memeluk Agama
  4. Hak untuk mendapatkan Pengajaran
  5. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  6. Hak Ekonomi agar mendapatkan kesejahteraan sosial
  7. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial

Lalu untuk kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara adalah sebagai berikut :


  1. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
  2. Kewajiban untuk ikut dalam membela negara
  3. Kewajiban dalam upaya untuk menjaga pertahanan negara

Hak dan Kewajiban negara terhadap warga negaranya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Ketentuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :


  1. Hak negara untuk mendapatkan pembelaan
  2. Hak negara untuk di taati hukum dan pemerintahannya
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan warga negara
  4. Kewajiban negara dalam menjamin sistem hukum yang berlaku adil
  5. Kewajiban negara dalam menjamin HAM warga negara
  6. Kewajiban negara dalam membangung dan mengembangkan pendidikan nasional untuk warganya
  7. Kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial
  8. Kewajiban negara dalam memberikan kebebasan dalam beribadah

Itu hanya sebagian bentuk kewajiban negara karena dalam UUD 1945 masih banyak sekali contoh dan wujud dari hubungan negara dan warga negara nya. Jadi terus pelajari isi UUD 1945.

Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Berwarga Negara


1. Perlindungan Hukum

Sebagai salah satu dari warga negara Indonesia kita di berikan hak akan jaminan pelindungan hukum, Mungkin beberapa warga negara sudah merasakan hak ini dengan baik. Namun ada yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap [Terbengkalai].

2. Membayar Pajak

Pajak itu wajib di bayar karena sudah ada ketentuannya di dalam UUD 1945. Setiap warga negara yang tertanggung harus dan wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuannya.

3. Mentaati Hukum dalam Berlalu Lintas

Sering terjadi warga negara tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu rambu lalu lintas, atau tidak membawa surat-surat berkendara seperti SIM, dan STNK. Padahal mentaati peraturan pemerintah adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jadi jika ingin berkendara tetap ikuti peraturan yang sudah berlaku ya ...



Itulah bentuk dari Hak dan Kewajiban Ber warga negara, Dengan mengetahuinya artinya kita menjadi tahu bahwa hak dan kewajiban adalah sebuah hal yang saling terikat.

Untuk itulah kita sebagai warga Negara Indonesia harus melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha untuk mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku agar kehidupan kita semakin baik lagi.

0 Comment

Post a Comment